Seluruh PPLN, baik WNI atau WNA, yang memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk perjalanan luar negeri harus mengikuti aturan berikut: Mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis kedua minimal empat belas hari sebelum keberangkatan. Please note: All Covid Restrictions have been lifted (Covid Vaccine Certificate, Pre-departure test, and Satusehat application no longer needed). Traveling to Indonesia is a fantastic opportunity to learn about different cultures. However, there are some health requirements that tourists must fulfill if they plan to stay in the country. Ketentuan baru berdasarkan SE Kemenhub. Merespons perubahan aturan pelaku perjalanan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan penyesuaian dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Kemenhub Nomor 63 Tahun 2021pada transportasi udara. “Sama dengan SE Satgas Covid-19, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Simak Syarat Perjalanan Terbaru WNA dan WNI dari Luar Negeri. Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 8 Maret 2022. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menghapus persyaratan hasil tes negatif PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W. Jakarta -. Pulang dari luar negeri tidak perlu menjalani tes RT-PCR saat masuk Indonesia. Aturan terbaru ini diterbitkan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 17 Tentang Ketentuan Perjalanan PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19. 4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan nLpQ.

syarat masuk indonesia covid