TRIBUNVIDEO.COM - Polisi lalu lintas se-Indonesia menggelar sweeping atau operasi lalu lintas secara besar-besaran mulai,
KENDARI Tirtamedia id - Electronic Traffic Law Enforcement (E- TLE) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mulai diterapkan pada
Pasal288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b. Denda : Rp 250.000 b. Tidak memiliki SIM Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) Denda : Rp 250.000 g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Penumpangadalah orang yang berada di kendaraan selain pengemudi dan awak kendaraan. Jika dilihat dalam Pasal 106 ayat (6) UU LLAJ di atas, yang diwajibkan hanya pengemudi dan penumpang yang duduk di samping pengemudi. Adapun sanksinya jika tidak menggunakan sabuk keselamatan mengacu ke Pasal 289 UU LLAJ sebagai berikut:
Pasal285 ayat (1) jo PAsal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson/horn, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya (biasanya letaknya di belakang/mata kucing), speedometer, knalpot, dan kedalaman alur ban didenda
SabukKeselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000. g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000. h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan
wRZKEFE. Rabu, 03/Apr/2019 1424 WIB JAKARTA - Penggunaan safety belt telah di atur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 289 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor atau penumpang yang duduk disamping pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 6 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak dua ratus lima pulu ribu rupiah.""Maka dari itu, gunakan safety belt anda sebagai penyelamat nyawa anda ! jadikan diri anda sebagai pelopor keselamatan di jalan raya," ajak muhammad Izzi dan juga tri susilo hidayati di Polri menyebutkan, ada ribuan korban meninggal dunia akibat kecelakaan di jalan rata. Termasuk mereka yang tidak menggunakan sabuk keselamatan dengan baik dan banyak korban kecelakaan akibat tidak menggunakan safety belt. Fungsi safety belt yakni sebagai pelindung tubuh yang dikenakan pada saat mengendarai mobil. "Berbentuk sabuk/selempang yang termasuk dalam perlengkapan kendaraan terbuat dari bahan keras dan lentur."Jangan sampai tidak menggunakan safety belt saat berkendara. Tidak menggunakan safety belt saat berkendara sama saja dengan menghilangkan nyawa kita. Sebab berdasarkan fungsi yang sudah dijelaskan di atas. Penggunaan safety belt adalah sangat penting bagi keselamatan pengguna kendaraan bermotor roda yang tidak menggunakan safety belt akan meluncur keras menumbuk apa aja yang ada di depannya, sedangkan penumpang dengan safety belt akan tetap bertahan dikursi karena adanya energi kinetik tubuh diredam safety belt.helmi
pasal 289 jo pasal 106 ayat 6